Tuesday, December 27, 2016

Forex Menurut Pandangan Islam

FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian en el Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riad Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) hadis tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang tero berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara pennsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jójakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalá ketidak pastian tentang apaká barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan es un muchacho y un niño, un niño y un bebé, un bebé y un niño. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa de serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya. Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain-tidak mungkin de serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya es el centro de atención de la atmósfera y el centro de la ciudad, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masala-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, estado de hukum nya dapat de kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masala hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk El Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus de berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum eni diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran idea de atau alam. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertiano bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melodía Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalizante y perdonado bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atlas, dapat menunjukan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat analikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, seudónimo de la ruina de terpenuhinya y de la rueda de arado sebagai: Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama bahía dalam al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah musulmán musulmán ilaih musulmán. Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalá bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-madum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli (COMPRAR). 2. Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut objeto transaksi, yaitu bahwa objeto transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (un yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, y Tempat penyerahan. Persyaratán yang harus di penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dólar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupia, USD, EUR, CHF sevilla de atau. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramo, estanque, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objeto transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkán dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahu kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisán di antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. PENJELASAN di atas nampaknya sudah dapat miembro kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan pergano perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: la yudra de kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maká tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bah al-salam (Tulisan di atlas dihimpun dari berbagai sumber). Por jaenal nurohman en Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX negociación merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh beneficio yang cukup lumayan dalam waktu yang relative singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex en línea yanu Instaforex yang memberikan jasa forex señal de internet, sinkin memudahkan setiap orang untuk mendulang beneficio de bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisis teknikal / maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profesional sangrando jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading en el dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian en el Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, en melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya es un centro de atención al aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (foral adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masala hukum al-Sahrastani, es decir, dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum eni diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idea de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, al-qisth, al-wasth, al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkán ke dalam bidang kaji fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalistasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidad hukum islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, y el ruido de un terruño ruidoso. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka y harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalá, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramo, estanque, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan deng maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahu kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisán di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat miembro kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, tidak del maka perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertutú boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan sinangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima PENJUELO MENYERAHKAN BARANG PENJAMI MEMBAYAR TUNAI. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan y melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada diceangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli salam itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli el aire de la mano, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkán sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangán penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskán atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, sebagainya dan, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.tidak pernah mengharamkan sesuatu perjidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara pemain forex dan corredor selagi pemain tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Pemain hanya boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang mereka persetujui dengan corredor mereka. Bagi akaun Islamik, corredor forex tidak mengenakan atau miembros de apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan merkka kita dapat memasuki nokia matawang mengikut kemampuan kita. Broker forex adalah, orang, tengah, antara, banco-banco, antarabangsa (institusi), dan pedagang, kecil (minorista). Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalá munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di sini lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan oleh Islam. Ianya bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalá juga sama riba Bersambung Pandangan Profesor Kewangan Islam Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang kerjas del foro kewangan islam Majoriti bersetuju menyatakan leverage adalah Harus (permisible) Seperti kata Profesor Humayon Dar, Director Gerente de Dar Al Istithmar en Londres (Examina los aspectos Shariah de los emergentes fondos de cobertura islámica) Shariah no tiene problemas con el apalancamiento, siempre y cuando se logra a través de la deuda islámica. El apalancamiento no es una preocupación de la Shariah, sino que es un problema económico. Relajuk: islamicfinanceandbanking. blog. Mic-hedge. html Kalau mengambil kata-kata beliau, saya mengambil contoh apalancamiento dalam akaun islamik northfinance apalancamiento yang dikenakan tidak dikenakan sebarang interés (interés - Juga kalau kita durante la noche pun tidak ada apa-apa interés (berbanding convencional dikenakan interés kalau durante la noche). Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan soltero yg baru balik dari universiti di Jordania dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan. Cómo utilizar el apalancamiento para grandes resultados con Forex Cuando ejecuta un comercio de Forex, que está comprando una cantidad de moneda, denominado mucho. La cantidad de moneda en un lote depende del tipo de cuenta que tenga. En una cuenta estándar, un lote suele ser igual a 100.000 dólares en una cuenta mini, un lote es Pero Forex cuentas comerciales son apalancadas, lo que significa que usted no tiene que poseer ese lote caro de la moneda sólo tiene que controlar, y si Hacer, cualquier ganancia que gana es suya. Para obtener el derecho de controlar una gran cantidad de moneda, que poner una cantidad mucho menor de dinero en una especie de contrato de alquiler llamado un depósito de margen. En una cuenta estándar, para controlar ese 100.000 dólares de los EE. UU., debe poner hasta 1.000 de su propio dinero en una mini cuenta, para controlar 10.000, es necesario poner hasta 100. El apalancamiento influye en la cantidad de ganancias que gana, también. En una cuenta estándar, un pip de un par de divisas que tiene el dólar estadounidense como base es igual a US 10 en una cuenta mini, un pip equivale a 1. Esto significa que, si usted pronostica correctamente el movimiento del mercado y ejecuta Un comercio que le gana doscientos pips (no un objetivo poco realista), si tiene una cuenta estándar, su beneficio será de 2.000 si tiene una mini cuenta, su 200. Para maximizar sus ganancias en el comercio de divisas, usted no tiene que el comercio Una cuenta estándar no cada comerciante que comienza puede permitirse a. En su lugar, si usted cree que tiene una buena previsión en el mercado, puede comerciar más de un lote. Para continuar el ejemplo anterior, si su comercio exitoso le ganó doscientos pips y había comprado cinco lotes de esa moneda, en una mini cuenta habría puesto 500 de su propio moneybut ganó un beneficio de 1.000 (doscientos pips veces cinco un montón). En una cuenta estándar, habrías puesto 5.000 y ganado 10.000. El número de lotes que puede negociar depende del margen de su cuenta. Eso no es la cantidad que usted depositó que también incluye las operaciones abiertas que tiene en ejecución, teniendo en cuenta las ganancias o pérdidas que pueda incurrir. Siri 2: hadith dhaif sebagai hujah pengharaman Maaf kerana saya senggang terlalu lama. Buat waktu ini, saya hanya, berkempatan, mengongsi, pengetahuan, tentang, satu, lagi, hadith, yang, terputus, sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 Februar 2008. Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur la tabi ma laysa indak Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadith ini Salah satunya tentang percanggahan rantai sanadnya Al Bukhari dan musulmán tidak pernah merekodkan dalam 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal, y Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh Jafar Ibn Abi Wahshiyah, danz Ysuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam (dhakim ibn Hizam) , Manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala koleksi yang lain menyatakan antara Ysuf y Hakim Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung tidak diketahui (la yuaraf) 2. Berkenaan periwayat utama Hadit ini, Hakim ibn Hizam, Dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal) Hanya Ibn Hibbán memasukkan beliau antara periwayat yang boleh dipercayai (confiable / al thiqqat). Sementara al Nasa82178217i telah merakamkan cuma satu Hadith yang diriwayatkan oleh beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah 8220obscure8221. Futuros de las materias primas: un análisis jurídico islámico Mohammad Hashim Kamali


No comments:

Post a Comment